Peraturan dan Regulasi
Menurut Soejanto, (2005:108)
peraturan adalah “peraturan tata tertib disekolah selalu dilengkapi
dengan sanksi-sanksi tertentu, yang berpuncak kepada pemberian hukuman”.
Adanya peraturan itu untuk menjamin kehidupan yang tertib dan tenang,
sehingga kelangsungan hidup social itu dapat dicapai.
Menurut Schunk (dalam Susanto
2006), Regulasi adalah kemampuan untuk mengontrol diri sendiri. Regulasi
diri merupakan penggunaan suatu proses yang mengaktivitasi pemikiran,
perilaku, dan perasaan yang terus menerus dalam upaya untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan. Individu melakukan regulasi diri dengan
mengamati, mempertimbangkan, memberi, ganjaran atau hukuman terhadap
dirinya sendiri (Hendri, 2008).
Hak
cipta
UU
No.19 tentang hak cipta
a.bahwa Indonesia adalah negara
yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan
di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang
memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang
lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadi
anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan
intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan
pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di bidang
perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga
memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait
dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan
pengalaman dalam melaksanakan Undangundang Hak Cipta yang ada, dipandang
perlu untuk menetapkan Undangundang Hak Cipta yang baru menggantikan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.
Ketentuan
umum,
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif
bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan
suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan,
atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap
karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut
dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak
yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan,
penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan
dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan
dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat
orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan
jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat
substansial dengan menggunakan bahan-bahan.
Lingkup
hak cipta
Fungsi
dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak
eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu
ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak
Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai
benda bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau
dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pencipta
Pasal 5
(1) Kecuali terbukti sebaliknya,
yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
a. orang yang namanya terdaftar
dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal;
b. orang yang namanya disebut dalam
Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
(2) Kecuali terbukti sebaliknya,
pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada
pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta
ceramah tersebut.
Hak
Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal 10
(1) Negara memegang Hak Cipta atas
karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
(2) Negara memegang Hak Cipta atas
folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti
cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi,
tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
(3) Untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warga
negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait
dalam masalah tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Perlindungan
hak cipta
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini
Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra, yang mencakup:
- buku,
Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
- lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni
batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak
mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang
tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan
Pembatasan
hak cipta
Tidak dianggap sebagai pelanggaran
Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan
lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan
segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama
Pemerintah, kecua li apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan
peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu
sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak;
c. Pengambilan berita aktual baik
seluruhnya maupun sebagia n dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan
surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan
secara lengkap.
Prosedur
pendaftaran HAKI
Adapun prosedur pendaftaran yang
diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
Permohonan Paten diajukan dengan
cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang
kemudian diketik rangkap 4 (empat).
Dalam proses pendaftaran paten
ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
- Surat
Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui
konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
- Surat
pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang
bukan penemu;
- Deskripsi,
klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3
(tiga);
- Bukti
Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia
rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
- Terjemahan
uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut
aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam
rangkap 2 (dua);
- Bukti
pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus
tujuh puluh lima ribu rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas
Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
- Bukti
pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,-
(seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan
substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima
puluh ribu rupiah);
- Tambahan
biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp.
40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
Penulisan deskripsi, klaim,
abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut
:
Setiap lembar kertas hanya salah
satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
Deskripsi, klaim dan abstrak
diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran
A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari
pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan
dari pinggir kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual,
Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Kertas A-4 tersebut harus berwarna
putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan
sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk
gambar);
Setiap lembar deskripsi, klaim dan
gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
Pada setiap lima baris pengetikan
baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru
merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian
atau klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak
Paten, Hak Cipta, Merek.
Pengetikan harus dilakukan dengan
menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5
spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
Tanda-tanda dengan garis, rumus
kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
Gambar harus menggunakan tinta
Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100
gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir
atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari
pinggir kanan 1 cm;
Seluruh dokumen Paten yang
diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan
tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
Setiap istilah yang dipergunakan
dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu
dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak
Paten, Hak Cipta, Merek.
Permohonan pemeriksaan substantif
diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu
dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya
permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
UU
No. 36 tentang telekomunikasi:
1.
|
Telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam
bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui
sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
|
2. |
Alat telekomunikasi adalah setiap alat
perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
|
3. |
Perangkat telekomunikasi adalah
sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
|
4. |
Sarana dan prasarana tetekomunikasi
adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya
telekomunikasi;
|
5. |
Pemancar radio adalah alat
telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
|
6. |
Jaringan telekomunikasi adalah
rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan
dalam bertelekomunikasi;
|
7. |
Jasa telekomunikasi adalah layanan
telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan
menggunakan jaringan telekomunikasi;
|
8. |
Penyelenggara telekomunikasi adalah
perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik
negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi
pertahanan keamanan negara;
|
9. |
Pelanggan adalah perseorangan, badan
hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan
atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
|
10. |
Pemakai adalah perseorangan, badan
hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan
atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
|
11. |
Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
|
Azas dan tujuan telekomunikasi
Telekomunikasi diselenggarakan
berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan,
kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
|
Pasal
3 |
Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan
bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil
dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan,
serta meningkatkan hubungan antarbangsa. |
Penyelenggaraan telekomunikasi
(1)
|
Penyelenggaraan telekomunikasi
meliputi :
|
a. |
penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi;
|
b. |
penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
|
c. |
penyelenggaraan telekomunikasi
khusus.
|
(2) |
Dalam penyelenggaraan
telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
|
a. |
melindungi kepentingan dan keamanan
negara;
|
b. |
mengantisipasi perkembangan
teknologi dan tuntutan global;
|
c. |
dilakukan secara profesional dan
dapat dipertanggungjawabkan;
|
d. |
peran serta masyarakat.
|
|
|
|
Penyidikan
(1)
|
Selain Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di Iingkungan Departemen yang Iingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
|
(2)
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
|
a. |
melakukan pemeriksaan atas
kebenaran Iaporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di
bidang telekomunikasi;
|
b. |
melakukan pemeriksaan terhadap
orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di
bidang telekomunikasi;
|
c. |
menghentikan penggunaan alat dan
atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang
berlaku;
|
d. |
memanggil orang untuk didengar dan
diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
|
e. |
melakukan pemeriksaan alat dan atau
perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan
dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
|
f. |
menggeledah tempat yang diduga
digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
|
g. |
menyegel dan atau menyita alat dan
atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga
berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
|
|
h. |
meminta bantuan ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
dan .
|
|
i. |
mengadakan penghentian penyidikan
|
|
(3) |
Kewenangan penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diiaksanakan sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Hukum Acara Pidana.
|
|
|
|
|
|
|
|
Sangsi
administrasi dan ketentuan pidana
(1)
|
Sanksi admiriistrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
|
(2) |
Pencabutan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan
tertulis.
|
KETENTUAN PIDANA |
Pasal 47 |
Barang siapa yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda
paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). |
Pasal 48 |
Penyelenggara jaringan telekomunikasi
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). |
Pasal 49 |
Penyelenggara telekomunikasi yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda
paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). |
RUU
tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE) peraturan lain yang
terkait (Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking)
Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah
diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
Secara umum,
materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)
dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi
dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang
dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu
pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on
eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini
dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di
internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum
dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur,
antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat
bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan
elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan
sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 &
Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15
& Pasal 16 UU ITE);
Beberapa
materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU
ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain:
kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman
dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses
ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan
terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan
terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6.
penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU
ITE);
Sehubungan
dengan semakin berkembangnya pelayanan jasa Bank melalui internet
(internet banking) dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003
tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4292) serta Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
27/164/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Penggunaan Teknologi
Sistem Informasi oleh Bank, maka dipandang perlu untuk mengatur
pelaksanaan penerapan manajemen risiko pada aktivitas internet
banking dalam suatu Surat Edaran Bank Indonesia sebagai berikut:
UMUM
1) Internet Banking adalah salah
satu pelayanan jasa Bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh
informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan
melalui jaringan internet, dan bukan merupakan Bank yang hanya
menyelenggarakan layanan perbankan melalui internet, sehingga
pendirian dan kegiatan Internet Only Bank tidak diperkenankan.
2) Internet Banking dapat berupa
Informational Internet Banking, Communicative Internet Banking dan
Transactional Internet Banking. Informational Internet Banking
adalah pelayanan jasa Bank kepada nasabah dalam bentuk informasi
melalui jaringan internet dan tidak melakukan eksekusi transaksi
(execution of transaction). Communicative Internet Banking adalah
pelayanan jasa Bank kepada nasabah dalam bentuk komunikasi atau
melakukan interaksi dengan Bank penyedia layanan internet banking
secara terbatas dan tidak melakukan eksekusi transaksi (execution of
transaction). Transactional Internet Banking adalah pelayanan jasa
Bank kepada nasabah untuk melakukan interaksi dengan Bank penyedia
layanan internet banking dan melakukan eksekusi transaksi (execution
of transaction).
3) Mengingat aktivitas internet
banking yang mengandung risiko tinggi adalah transactional internet
banking, maka kewajiban penerapan manajemen risiko sebagaimana
diatur dalam Surat Edaran ini hanya diberlakukan bagi
penyelenggaraan transactional internet banking.
4) Ketentuan dan peraturan
perundang-undangan lainnya, yaitu antara lain Undang-undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan ketentuan Bank
Indonesia tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your
Customer) juga berlaku dalam hubungannya dengan penyelenggaraan
internet banking.
Sumber
(29/05/2014.09.15) :
http://siyanki.ui.ac.id/sites/default/files/UU_HC_19.pdf
http://dittel.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2013/.../36-TAHUN-1999.pdf
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar