Aspek bisnis di
bidang teknologi informasi
Sebelum
membahas Aspek bisnis di bidang teknologi informasi, berikut ini beberapa
penjelasan mengenai bisnis.
Penertian
Bisnis Menurut Para Ahli :
1. Huat, T Chwee (1990)
Bisnis dalam arti luas adalah
istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang
memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis sebagai
suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan
masyarakat (bussinessis then simply a system that produces goods and
service to satisfy the needs of our society.
2. Steinford ( 1979)
Business is an institution which
produces goods and services demanded by people.” Artinya bisnis ialah
suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis
pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan
tersebut, sambil memperoleh laba.
3. Griffin dan ebert (1996)
“Business is all those activities
involved in providing the goods and services needed or desired by
people”. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan
barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat
dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memilki badan hukum, perusahaan
yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memilki badan
hukum maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima, warung yang tidak
memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Tempat Usaha
(SIUP) serta usaha informal lainnya.
Prosedur
pendirian bisnis
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan
skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi
kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir
pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of
Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan.
Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah
merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment
sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan
jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk
mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang
diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin
perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI),
diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan
usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka
hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang
dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang
mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih
dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal
Asing ( UU PMA ).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan
izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan
usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus
mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen
Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa
SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi
juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin
Reklame, dll.
Kontrak
Kerja
Kontrak
Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang
Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha
atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban
para pihak.
Menurut
pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis
sekurang kurangnya harus memuat:
a. nama, alamat perusahaan, dan
jenis usaha
b. nama, jenis kelamin, umur, dan
alamat pekerja/buruh
c. jabatan atau jenis pekerjaan
d. tempat pekerjaan
e. besarnya upah dan cara
pembayarannya
f. syarat syarat kerja yang memuat
hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g. mulai dan jangka waktu
berlakunya perjanjian kerja
h. tempat dan tanggal perjanjian
kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
syarat
kontrak kerja dianggap sah
Pada
dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau tidak
maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :
Supaya
terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- kesepakatan
mereka yang mengikatkan dirinya
- kecakapan
untuk membuat suatu perikatan
- suatu
pokok persoalan tertentu
- suatu
sebab yang tidak terlarang
Pasal 52
ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa
:
- Perjanjian
kerja dibuat atas dasar:
- kesepakatan
kedua belah pihak
- kemampuan
atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
- adanya
pekerjaan yang diperjanjikan
- pekerjaan
yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Jenis
kontrak kerja
1. Menurut bentuknya
a) Berbentuk Lisan/ Tidak tertulis
Meskipun
kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis ini
tetap bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak
kerja tersebut.
Tentu saja
kontrak kerja jenis ini mempunyai kelemahan fatal yaitu apabila ada
beberapa isi kontrak kerja yang ternyata tidak dilaksanakan oleh
pengusaha karena tidak pernah dituangkan secara tertulis sehingga
merugikan pekerja.
b) Berbentuk Tulisan
Perjanjian
yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti
tertulis apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan
adanya bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi buruh
apabila ada beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha
yang merugikan buruh.
Dibuat
dalam rangkap 2 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing
buruh dengan pengusaha harus mendapat dan menyimpan Perjanjian Kerja
(Pasal 54 ayat 3 UU 13/2003).
2. Menurut waktu berakhirnya
a) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT)
Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang pekerjanya sering disebut karyawan
kontrak adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk
mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja
tertentu.
PKWT harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- didasarkan
atas jangka waktu paling lama tiga tahun atau selesainya suatu
pekerjaan tertentu
- dibuat
secara tertulis dalam 3 rangkap : untuk buruh, pengusaha dan
Disnaker (Permenaker No. Per-02/Men/1993), apabila dibuat secara
lisan maka dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu
- dalam
Bahasa Indonesia dan huruf latin atau dalam Bahasa Indonesia dan
bahasa asing dengan Bahasa Indonesia sebagai yang utama;
- tidak
ada masa percobaan kerja (probation), bila disyaratkan maka
perjanjian kerja BATAL DEMI HUKUM (Pasal 58 UU No. 13/2003).
b) Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu (PKWTT)
Berdasarkan
Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha
untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Pekerjanya sering
disebut karyawan tetap
Prosedur
pengadaan
Pengadaan
adalah proses memperoleh barang ataupun jasa dari pihak di luar
organisasi. Manajemen Pengadaan adalah proses –proses yang dilakukan
untuk mendapatkan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan sebuah proyek dari
luar organisasi yang “didukungnya”.
Tahapan
Pengadaan:
1. Perencanaan pembelanjaan dan pengadaan
Proses menentukan apa yang
dibutuhkan, kapan dibutuhkan dan bagaimana proses pengadaannya. Dalam perencaan ini harus diputuskan
apa yang harus diambil dari luar, tipe kontrak dan menggambarkan kerja
yang harus dilakukan oleh distributor kelak.
2. Perencanaan kontrak kerja sama
Proses menggambarkan kebutuhan
produk atau servis yang diperlukan, yang digambarkan dalam RFP, kriteria
evaluasi dan SOW.
3. Permintaan respon dari distributor
Proses memperoleh informasi,
tanggapan, penawaran atau proposal dari penjual
4. Memilih distributor
Proses memilih suplier yang paling
potensial melalui proses analisis suplier potensial dan negosiasi.
5. Administrasi kontrak kerja sama
Formalisasi pernyataan kerja sama.
6. Penutupan kontrak
Kontak
bisnis
Kontak
bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi
lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data
kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi
lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke
data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta
integritas
Pakta
Integritas adalah Surat Pernyataan yang ditandatangani secara bersama
oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia
barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi,
korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Elemen dan karakteristik dari Pakta Integritas adalah adanya proses pengambilan
keputusan yang dibuat secara sederhana dan transparan.
Pakta
Integritas merupakan sistem ekstra yudicial (diluar hukum) namun masih
dalam kerangka hukum yang berlaku, baik peraturan pemerintah maupun UU
anti korupsi. Pakta Integritas diberlakukan untuk mencegah terjadinya
korupsi di jajaran pemerintahan maupun perusahaan.
Pakta
Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan
Transparency International (TI) pada tahun 90-an. Tujuannya adalah untuk
menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum
dalam mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam
kontrak-kontrak pemerintah (public contracting). Pakta Integritas pada
hakekatnya adalah merupakan janji untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Filosofi dasarnya adalah membuat
transaksi bisnis di antara peserta lelang / kontraktor menjadi lebih
fair.
Konsep,
prinsip dan metode Pakta Integritas telah dikembangkan di berbagai negara
dengan penyesuaian dan modifikasi seperlunya. Hasilnya diakui oleh
berbagai lembaga dunia seperti Bank Dunia, UNDP, ADB, bahwa Pakta
Integritas dapat mempersempit ruang gerak / peluang korupsi dan
menghasilkan kinerja yang lebih baik dalam kontrak-kontrak pemerintah,
seperti pengadaan barang dan jasa (public procurement), privatisasi,
lelang bagi lisensi maupun konsesi dan sebagainya.
Negara-negara
yang telah menerapkan Pakta Integritas adalah Jerman, Inggris, Perancis,
Belanda, Ceko, Meksiko, Brazil, Venezuela, Colombia, Korea Selatan,
Hongkong, Malaysia, India, Bangladesh, Vietnam, Thailand, Amerika
Serikat, Australia dan Indonesia.
Negara-negara
yang telah menerapkan Pakta Integritas, rata-rata IPK (Indeks Persepsi
Korupsi)-nya membaik. Di Indonesia sendiri, Pakta Integritas dikembangkan
sebagai pintu masuk menuju Good Governance di semua sektor publik antara
lain Good Government Governance dan Good Corporate Governance.
Kendati
belum ada suatu peraturan yang spesifik mengenai penerapan Pakta
Integritas di Indonesia, namun konsep dan penerapannya sangat relevan
dengan amanat penegakan hukum dan tata kelola sistem kenegaraan yang
bersih, berintegritas, adil, akuntabel dan transparan. Prinsip-prinsip
ini berasal dari dasar-dasar hukum dalam sistem perundang-undangan negara
kita mulai dari konstitusi yang terwujud dalam UUD 1945, Berbagai TAP
MPR, Undang-undang, sampai Peraturan Pemerintah.
Sumber
(22/05/2014. 13.35) :
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar