Sabtu, 27 November 2010

Install PCLinux OS MiniMe 2008 ke USB Flashdisk dengan Windows

Install PCLinux OS MiniMe 2008 ke USB Flashdisk dengan Windows

Linux adalah Unix clone, kernel nya ditulis oleh Linus Torvalds dan dikembangkan dengan bantuan programer dan hackers dari seluruh dunia.

Linux memiliki semua feature yang dimiliki oleh Unix, termasuk multitasking, virtual memory, shared libraries, demand loading, shared copy-on-write exexutables, proper memory management dan TCP/IP networking.

Dengan feature sekelas 'real operating system' tersebut tidak membuat Linux menjadi mahal harganya, justru Linux dapat diperoleh secara gratis. Kalaupun ada sedikit charge itu hanya sebagai ongkos distribusi atau pembelian cd belaka.

Linux di distribusikan dibawah GNU General Public License yaitu suatu lisensi dimana pemilik program tetap memegang hak ciptanya tetapi orang lain dimungkinkan menyebarkan, memodifikasi atau bahkan menjual kembali program tersebut tapi dengan syarat source code asli harus tetap disertakan dalam distribusinya.

Install PCLinux OS MiniMe 2008 ke USB Flashdisk dengan Windows Ini adalah salah satu cara untuk belajar linux, kita tidak perlu menginstal linux di komputer satu, tetapi kita menginstal linux di flashdrive USB dengan cara ini kita bisa belajar linux setiap saat dengan menggunakan flashdrive USB.


Sebelumnya sediain Anda harus terlebih dahulu:
1. PCLinuxOS MiniMe 2008 ISO
2. fixMiniMe.exe
3. USB Flashdisk min 512 MB (disarankan 1 GB)

Instalasi cara:
1. Flashdisk format menggunakan FAT16 atau sistem file FAT32
2. fixMiniMe.exe Run, maka akan menghasilkan folder MiniMe
3. Copy PCLinuxOS MiniMe 2008 ISO ke dalam folder MiniMe.
4. folder MiniMe dan jalankan untuk mengkonversi PCLOS MiniMe fixminime.bat
5. Setelah proses konversi selesai, pindahkan isi folder ke Flashdisk MiniMe
6. Klik makeboot.bat
7. Setelah selesai, restart PC dan pilih USB device dari Boot Menu (BIOS)
8. Tunggu beberapa saat, proses boot MiniMe kemajuan.
9. PCLOS MiniMe 2008 siap dipakai.
10. Selamat Mencoba LInuxers .. :

Catatan: ini berhasial dijalankan pada win XP sp 2.

Baca Selengkapnya..

Mengambil kembali data pada memori Mobile yang telah diformat dengan TestDisk dan PhotoRec v6.10

Mengambil kembali data pada memori Mobile yang telah diformat dengan TestDisk dan PhotoRec v6.10

Memory adalah Perangkat Keras (Hardware) yang berfungsi mengolah data dan instruksi. Semakin besar memori yang di sediakan, semakin banyak data maupun intruksi yang dapat di olahnya. Memory juga berfungsi sebagai Media penyimpanan data. Dan untuk mengembalikan data yang telah diforma, maka lanhkag-langkahnya adalah sebagai berikut:

Siapkan satu memori hanphone yang terhubung melalui card reader atau USB Reader ke PC atau komputer, dan memori dihubungkan via hanphone Card / USB Reader (tidak melalui kabel data hanphone) sehingga drive dapat dibaca.

Program ini dapat ditemukan secara gratis, Anda mencari hanya dengan menggunakan mesin pencari di internet. Contoh: google.
Kemudian ekstrak file yang telah anda download pada komputer atau laptop. Setelah Anda ekstrak file, lalu masuk ke folder "teskdisk-6: 10". kemudian kembali ke folder "win" sehingga Anda menemukan alat ikon "photorec_win.exe".
Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Double-klik pada "photorec_win.exe".
2. Kemudian pilih drive yang ingin Anda kembalikan pada memori hanphone yaitu dengan menekan panah atas atau bawah ↑ ↓ pada keyboard untuk menggeser posisi drive pilih (disk / dev / sdb - 512 MB/489 MiB). Lalu tekan Enter.
3. Pilih satu opsi dan tekan Enter.
4. Pilih opsi sesuai dengan memori hanphone Anda, misalnya, dalam proses ini dengan menggunakan FAT32. Anda tidak memilih partisi no. Kemudian pada menu di bawah pilih File Memilih untuk menggunakan panah kiri atau kanan ← →, lalu tekan Enter.
5. Pilih jenis file yang ingin Anda rocovery. Gunakan "X" pada keyboard untuk memilih, dan menggunakan panah atas atau bawah ↑ ↓ untuk pindah ke jenis file selanjutnya.
6. Jika Anda telah selesai memilih, tekan Enter.
7. Setelah itu kemudian pilih Cari opsi dan tekan Enter.
8. Kemudian pilih opsi lain, dan tekan Enter untuk melanjutkan proses.
9. Setelah itu, pilih opsi utuh dan tekan Enter.
10. Lalu tekan "Y" pada keyboard Anda untuk memilih file yang disimpan pada folder folder yang sama yang recovry teskdisk-6: 10 \ win \.
11. Mohon tunggu selama proses berlangsung. Lama proses ini tergantung pada jumlah data.
12. Jika proses telah selesai, maka akan menampilkan jumlah file yang memiliki pemulihan untuk setiap jenis file. Tekan Enter untuk keluar.
13. Pada tahap terakhir lihatlah pemulihan, ada folder baru dengan nama "recup_dir.1". Nama dan jumlah file tergantung pada jenis dan jumlah file yang pemulihan Anda.
Proses ini telah selesai, sekarang Anda dapat melihat data yang telah diformat dalam memori hanphone Anda.

sumber : http://typesystem7.blogspot.com/


Baca Selengkapnya..

Membuat password untuk file PDF dengan Adobe Accrobat 6.0 Professional

Membuat password untuk file PDF dengan Adobe Accrobat 6.0 Professional

Apa itu pdf ? PDF (Portable Document Format) adalah sebuah format berkas yang dibuat oleh Adobe System pada tahun 1993 untuk keperluan pertukaran dokumen digital. Format PDF digunakan untuk merepresentasikan dokumen dua dimensi yang meliputi teks, huruf, citra dan grafik vektor dua dimensi. Pada Acrobat 3-D, kemampuan PDF juga meliputi pembacaan dokumen tiga dimensi. PDF pada saat ini merupakan standar terbuka dan de-facto bagi dokumen siap cetak (printable document), dan tengah diusahakan untuk menjadi standar ISO (dari Wikipedia).
Adobe Acrobat adalah salah satu yang paling banyak digunakan untuk membaca dan membuat file PDF. Dengan menggunakan Adobe Acrobat akan memungkinkan Anda untuk membuat file PDF dilindungi dengan password.
Untuk membuat file PDF dilindungi dengan password, maka Anda harus menginstal Adobe Acrobat 6.0 Professional.
Untuk membuat password pada file PDF, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Siapkan dokumen PDF.
2. Pada menu bar pilih Document> Keamanan> membatasi Membuka dan Mengedit ...
3. Pada kotak dialog sandi keamanan, ketik karakter untuk password pada kolom Open Document Password, kemudian klik OK.
4. Pada tipe kotak dialog berikutnya lagi password anda ketik di kotak dialog sebelumnya, kemudian klik OK.
5. Pada kotak dialog selanjutnya klik OK.

Proses melindungi informasi PDF menggunakan password telah selesai. Kemudian "Simpan sebagai file PDF dan menutupi telah melindungi di atas.
sumber :http://typesystem7.blogspot.com/
Baca Selengkapnya..

Sabtu, 20 November 2010

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Pelapisan social dan kesamaan derajat dapat kita jumpai di lingkungan kita , berbagai hal dalam hal apa pun pasti tak luput dari perbedaan dalam pemberian , kesamaan , kesetaraan , pembagian yang setimbang dengan yang lainya. Mungkin semua orang tak heran dedengan semua ini karena mereka tak begitu menanggapi tetapi ada juga yang menanggapinya dan mengkritiknya. Karena bagi yang mengkritiknya hal itu sangat tidak adil terhadap semua tindakan yang akan terjadi nanti atau sesudah hal yang terjadi , mereka mau semua menadapatkan hal itu yang sama tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lainya.
Kesamaan derajat terkadang membuat orang berwibawa dan sangat disegankan di sekitar lingkungannya, tetapi ada juga yang mereka ingin sama dengan apa yang mereka rasakan. Karena mereka tak ingin diberlakukan tak adil terhadap semua yang akan dilakukan atau dilaksanakan oleh orang itu.
Pelapiasn social bias dikategorikan sebagai sebuah urutan atau tingkatan , sedangkan kesamaan derajat, sama seperti dengan pelapisan social tetapi kesamaan derajat ialah sesuatu yang bias dikatakan memiliki status, tingkatan yang sama dalam lingkungan atau daerahnya.
Dasar dasar pembentukan pelapisan sosial sebagai berikut :
1.Ukuran kekayaan
Kekayaan seseorang dapat menjadi pelapis sosialnya yang mana jika dia memiliki kekayaan yang besar ia akan mendapat pelapisan sosial paling atas dan begitu juga sebaliknya jika ia memiliki kekayan yang rendah maka di pun mendapat pelapisan sosial terendah .
Kekayaan seseorang dapat diliahat dari kebutuhan tersiaer, tempat tinggal ,cara berpakaian,gaya hidupnya maupun kebiasaan dia sehari –hari.
2.Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasan maka dia akan mendapatkan pelapis teratas,begitu juga sebaliknya .
3.ukuran kehormatan
ukuran kehormatan tidak lepas dari ukuran kekayaan dan kekuasaan , orang-orang yang disegani atau dihormati dapat lapisan teratas didalam masyarakatnya,ukuran terhormat ini sangat terasa di masyarakat tradisional yang mana masyarakatnya saangat menghormati orang telah berjasa padanya dan para orang-orang tua .
4.ukuran ilmu pengetahuaan
ukuran ilmu pengetahuan ini sering dipakai masyarakat-masyarakat yang sangat menghargai ilmu,orang yang sangat menguasai ilmu ia akan mendapat pelapisan sosial teratas diantara masyarakatnya ,penguasaan ilmu ini biasanya terdapat pada orang-orang yg mempunyai gelar akademiknya, atau profesi yang dijalaninya seperti dokter.
sumber : http://akudisinidwi.wordpress.com/2009/11/23/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
Baca Selengkapnya..

Warga negara dan negara

Warga negara dan negara
Warganegara
Warganega Adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu (Kamus besar bahasa indonesia 2002).

Menurut uuu no.12 th 2006
Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetap kan berdasarkan peraturan
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soliterbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat-syarat sebuah negara terbagi menjadi dua, yaitu :
Syarat Primer :
1. Terdapat Rakyat
2. Memiliki Wilayah
3. Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat
Syarat Sekunder :
1. Mendapat pengakuan Negara lain
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi seperti politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya yang diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada
sumber : http://id.wikipedia.org/
Baca Selengkapnya..